Salin Artikel

Napi Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, padahal Baru Akan Bebas Tahun Depan

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi seragam kepala desa meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan saat menjalani masa hukuman, Jumat (24/9/2021).

Napi tersebut diketahui bernama Wibisono (62) yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Ia divonis menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, pada Juli 2017 lalu.

Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Hamsir Arrohman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Hamsir, Wibisono meninggal karena mengidap penyakit diabetes. Ia pun selama ini dalam pengawasan dokter klinik Lapas.

Sebelum meninggal, sekitar pukul 02.30 WIB, napi yang satu kamar dengan Wibisono melihatnya dalam keadaan setengah sadar.

Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Banyuasin.

Namun ia akhirnya dinyatakan meninggal karena kondisinya yang makin memburuk.

"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di rumah sakit," kata Hamsir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/9/2021).

Hamsir menjelaskan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut.

Menurutnya, ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang. 

Saat ini, untuk jenazah napi itu telah berada di rumah sakit Banyuasin dan akan segera diantarkan ke rumah duka untuk dimakamkan.


"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes," ujarnya.

Untuk diketahui, Wibisino bersama tiga rekan lainnya, yakni AZ sebagai ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu.

Adapun pengadaan yang dikorupsi  untuk pembuatan seragam sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/134057178/napi-kasus-korupsi-meninggal-di-lapas-padahal-baru-akan-bebas-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke