Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M

Kompas.com - 21/09/2021, 18:40 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG) dalam persidangan pembacaan vonis, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 hektar, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar) dan harus membayar ganti rugi materiil serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang

Ridho mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

Karhutla, lanjut Ridho, merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” unglap Ridho.

Baca juga: Ragam Respons Tokoh Adat Dayak soal Tradisi Bakar Ladang Disebut Picu Karhutla

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan,pihaknya telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perushaan pembakar hutan dan lahan.

“Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi pada 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan.

Tanggal 28 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet) namun kalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com