Salin Artikel

Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M

PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG) dalam persidangan pembacaan vonis, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 hektar, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar) dan harus membayar ganti rugi materiil serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Ridho mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

Karhutla, lanjut Ridho, merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” unglap Ridho.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan,pihaknya telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perushaan pembakar hutan dan lahan.

“Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi pada 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan.

Tanggal 28 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet) namun kalah.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/184024178/gugatannya-ditolak-pt-pranaindah-gemilang-harus-bayar-ganti-rugi-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke