Tak hanya menembak karyawan minimarket, ARN juga sempat memepet sepeda motor Bripka Beny, anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten yang turut mengejar pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menuturkan, meski Benny mengalami luka di bagian tangan dan kaki gara-gara ditabrak pelaku, dia tetap melanjutkan pengejaran.
"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Peringati HUT Polwan ke-73, Kapolda: Jumlah Polwan di Papua Masih Sangat Sedikit...
Pencuri spesialis itu akhirnya berhasil dibekuk oleh dua anggota Polwan.
Berdasar keterangan pelaku, dirinya sudah 12 kali menjalankan aksi pencurian minimarket di Kota Serang.
Pelaku kerap mengincar barang-barang perlengkapan bayi, antara lain sabun, minyak telon, dan sampo.
Baca juga: Sejarah Hari Polwan 1 September, Dimulai dari 6 Perempuan di Bukittinggi
Maruli menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, dia juga dikenakan pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.
Pelaku terancam pidana minimal 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.