Salin Artikel

2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tembak dan Tabrak Pengejarnya

KOMPAS.com - Seorang spesialis pencuri minimarket yang kabur usai menjalankan aksinya, berhasil dihentikan oleh dua orang anggota Polisi Wanita (Polwan).

Dua anggota Polwan tersebut adalah Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian.

Sebelum dihentikan oleh dua anggota Polwan itu, pelaku berinisial ARN (21) sempat dikejar oleh karyawan minimarket dan anggota polisi.

Pelaku bahkan sempat menembak karyawan tersebut menggunakan airsoft gun.

Saat mengetahui ada pengejaran pencuri, Brigadir Ira dan Aiptu Dian segera bertindak.

Kedua Polwan itu akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Pelaku pun ditangkap.

Dia dihentikan di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serang Kota, Jl. KH. Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang, Banten.

"Cara melumpuhkan pelaku kita hentikan mobil, pelaku keluar tidak ada perlawan, kita amankan senjatanya dan dibawa ke Polres," ungkap Rachmi.

Pengejaran pencuri ini berlangsung usai ARN beraksi di minimarket Jalan Serang Jakarta, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (17/9/2021).

Menggunakan mobilnya, ARN hendak kabur ke tengah kota.

Ketika mengejar pelaku memakai sepeda motor, karyawan minimarket ditembak oleh pelaku menggunakan airsoft gun.

Pelaku menembak korban dari dalam mobil saat jalanan sedang macet di depan hotel Le Dian.

Akibatnya, tangan kanan karyawan minimarket tersebut mengalami luka.


Tak hanya menembak karyawan minimarket, ARN juga sempat memepet sepeda motor Bripka Beny, anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten yang turut mengejar pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menuturkan, meski Benny mengalami luka di bagian tangan dan kaki gara-gara ditabrak pelaku, dia tetap melanjutkan pengejaran.

"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).

Pencuri spesialis itu akhirnya berhasil dibekuk oleh dua anggota Polwan.

Berdasar keterangan pelaku, dirinya sudah 12 kali menjalankan aksi pencurian minimarket di Kota Serang.

Pelaku kerap mengincar barang-barang perlengkapan bayi, antara lain sabun, minyak telon, dan sampo.

Maruli menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, dia juga dikenakan pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.

Pelaku terancam pidana minimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/192408578/2-polwan-tangkap-pencuri-bersenjata-pelaku-sempat-tembak-dan-tabrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke