Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 9 Bulan, Pria di Jombang Satroni 22 Sekolah, Curi Laptop hingga Proyektor, Ini Ceritanya

Kompas.com - 17/09/2021, 10:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MJR (37), warga Desa Grogola, Kecamatan Diek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan polisi.

Ia ditangkap karena menjadi pelaku pencurian barang-barang elektronik di 22 sekolah sejak Januari 2021.

Selama sembilan bulan, ia beraksi seorang diri satroni 22 sekolah mulai dari SD hingga SMP. Dari hasil pemeriksaan, MJR telah mencuri puluhan barang elektronik milik sekolah.

Barang-barang yang curi antara lain komputer, laptop, proyektor hingga printer.

Baca juga: Pria Ini Curi Laptop hingga Proyektor di 22 Sekolah Sejak Januari, Polisi: Dia Beraksi Sendirian

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan MJR ditangkap Selasa (14/9/2021).

Penangkapan dilakukan setelah MJR tertangkap kamera CCTV sedang mencuri di SDN Podoroto pada Senin (13/9/2021).

Di SD yang berada di Kecamatan Kesamben, MJR mencuri sebuah laptop, tiga proyektor dan dua printer.

Bawa motor dan karung plastik

Sejumlah peralatan elektronik hasil pencurian dari beberapa sekolah yang diamankan petugas dan dipublikasikan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (13/9/2021).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Sejumlah peralatan elektronik hasil pencurian dari beberapa sekolah yang diamankan petugas dan dipublikasikan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (13/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, MJR mengaku beraksi seorang diri dengan berbekal motor matik dan karung plastik.

Bapak dua anak ini melakukan aksi pencurian di 22 sekolah pada tengah malam hingga dini hari. Setiap barang yang ia curi akan dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa pulang dengan naik motor.

"Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri dengan kendaraan sepeda motor. Untuk memudahkan, barang yang diambil dimasukkan ke karung plastik," ungkap Agung dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (16/9/2021).

Untuk sementara pelaku mengaku beraksi di 22 sekolah. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah TKP bertambah.

Baca juga: Curi Laptop dan Rusak Rumah Pacar, WN Perancis Dipolisikan

"Pelaku beraksi di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Tapi ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak," kata Agung.

Polisi saat ini masih menginventarisasi sejumlah barang yang dicuri pelaku.

MJR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com