Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Rp 170 Miliar Bank Jatim Cabang Kepanjen, Mantan Pimpinan hingga Debitur Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/09/2021, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.

Hasil audit tersebut sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa (25/5/2021).

Berkas hasil audit tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses.

Terkait kasus kredit macet tersebut, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan kepala cabang, MRY dan penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, EFR.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 170 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Dijebloskan ke Penjara

Dua orang lainnya adalah penerima kredit yakni DB dan AP. Mereka ditahan di rumah tahanan cabang Kejakasaan Tinggi Jatim pada Senin (1/3/2021).

Mereka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengilangkan barang bukti.

Tersangka terakhir adalah CF, penerima debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim senilai lebih dari Rp 23 miliar.

CFG ditahan pada Kamis (16/9/2021) sore setelah lima jam menjalani pemeriksaan.

"Tersangka memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Baca juga: Hasil Audit BPKP, Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Rugikan Negara Rp 170 Milliar

Modus ajukan kredit melalui kelompok masyarakat

CF debitur kasus kredit macet Bank Jatim ditahan penyidik kejati Jatim, Kamis (16/9/2021).Dokumentasi Kejati Jatim CF debitur kasus kredit macet Bank Jatim ditahan penyidik kejati Jatim, Kamis (16/9/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan inggi Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan modus para tersangka adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

Proses pengajuan kredit dilakukan oleh pejabat bank yang bekerja sama dengan debitur.

Padahal secara administrasi, kredit yang diajukan tak memenuhi syarat salah satunya adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Walaupun tak memenuhi syarat, pengajuan tersebut cair atas bantuan tersangka pimpinan bank.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Begini Tanggapan Dirut Bank Jatim soal Kasus Kredit Macet dengan Kerugian Mencapai Rp 100 M

Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka DB pada Senin (8/3/2021) dan mengamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.

Dalam kasus tersebut, DB berperan sebagai koordinator kreditur yang mengkoordinir kelompok masyarakat pemohon kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Penggeledahan  juga dilakukan di kediaman AP, MRY, dan EFR..

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com