Polda Jateng berupaya mengirimkan surat yang ditujukan DLHK Provinsi Jateng untuk mendapatkan data-data perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan rencana penerapan Pasal 114 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu data-data yang akan disampaikan oleh DLHK salah satu alat bukti yang akan didapat oleh penyelidik atau penyidik Polda Jateng sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lepas Nenek di Solo yang Tertangkap Curi 3 Kg Bawang karena Terimpit Kebutuhan Hidup
Iqbal menambahkan Polda Jateng sendiri telah melaksanakan penyelidikan sejak 2019.
Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo pada 3 Desember 2019, pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan dan bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran segera melakukan perbaikan paling lambat 12 bulan.
"Saat ini telah melewati jangka waktu 12 bulan tersebut. Progres dari 12 tersebut diketahui bahwa DLHK Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administrasi," jelasnya.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ini Respons Wali Kota Solo Gibran
Oleh karena itu, Polda Jateng masih menunggu jawaban dari surat yang akan dikirimkan terkait kepatuhan terhadap sanksi administrasi oleh perusahaan di sekitar Sungai Bengawan Solo.
"Dalam hal kondisi tertentu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga berkaitan dengan hal tersebut kami belum melakukan penegakan hukum sampai batas waktu sesuai dengan hasil rapat koordinasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.