Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Mulai Penyelidikan

Kompas.com - 13/09/2021, 18:07 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Polda Jateng berupaya mengirimkan surat yang ditujukan DLHK Provinsi Jateng untuk mendapatkan data-data perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan rencana penerapan Pasal 114 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Oleh karena itu data-data yang akan disampaikan oleh DLHK salah satu alat bukti yang akan didapat oleh penyelidik atau penyidik Polda Jateng sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lepas Nenek di Solo yang Tertangkap Curi 3 Kg Bawang karena Terimpit Kebutuhan Hidup

Iqbal menambahkan Polda Jateng sendiri telah melaksanakan penyelidikan sejak 2019.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo pada 3 Desember 2019, pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan dan bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran segera melakukan perbaikan paling lambat 12  bulan.

"Saat ini telah melewati jangka waktu 12 bulan tersebut. Progres dari 12 tersebut diketahui bahwa DLHK Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ini Respons Wali Kota Solo Gibran

Oleh karena itu, Polda Jateng masih menunggu jawaban dari surat yang akan dikirimkan terkait kepatuhan terhadap sanksi administrasi oleh perusahaan di sekitar Sungai Bengawan Solo.

"Dalam hal kondisi tertentu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga berkaitan dengan hal tersebut kami belum melakukan penegakan hukum sampai batas waktu sesuai dengan hasil rapat koordinasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com