Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/09/2021, 18:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memulai penyelidikan terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo yang diduga akibat aktivitas produksi ciu oleh perusahaan dan industri rumahan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, saat ini ada dua desa yang aktif memproduksi alkohol ciu yang berasal dari proses fermentasi dan destilasi tetes tebu.

Desa tersebut yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan hasil penyelidikan diketahui indsustri ciu di Desa Polokarto belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dapat digunakan sebagai pengolahan limbah.

Masyarakat sekitar biasa menyebut limbah tersebut dengan istilah badeg.

"Pembuangan limbah badeg tersebut dilakukan di lahan persawahan sebagai pupuk sawah dan di lahan peternakan sapi milik Desa Ngombakan serta sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-QudusyKOMPAS.com/polda jateng Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy

Sedangkan, industri ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang dapat menampung 90.000 limbah dan hasil dari pengolahan IPAL tersebut dapat digunakan sebagai pupuk cair.

"Saat ini belum ada indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Namun, penyelidik mendapat indikasi adanya pembuangan limbah non-B3 di sekitar Sungai Bengawan Solo," jelasnya.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Blora Hentikan Pasokan Air ke 5 Kecamatan

Iqbal mengungkapkan saat ini baru ada dua perusahaan yang dimintai keterangan dengan metode wawancara.

Kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dari DLHK yakni menutup saluran bypass, membangun IPAL yang lebih memadai, dan selalu mengajukan pengujian air limbah dan lainnya.

"Dari kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan sebagian besar dari sanksi administrasi tersebut dalam artian adanya progress," ucapnya.

Kondisi air Bengawan Solo yang tercemar, Jumat (10/9/2021)Dok. Yan Riya Pramono/ Direktur PDAM Blora Kondisi air Bengawan Solo yang tercemar, Jumat (10/9/2021)
Polda Jateng berupaya mengirimkan surat yang ditujukan DLHK Provinsi Jateng untuk mendapatkan data-data perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan rencana penerapan Pasal 114 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Oleh karena itu data-data yang akan disampaikan oleh DLHK salah satu alat bukti yang akan didapat oleh penyelidik atau penyidik Polda Jateng sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lepas Nenek di Solo yang Tertangkap Curi 3 Kg Bawang karena Terimpit Kebutuhan Hidup

Iqbal menambahkan Polda Jateng sendiri telah melaksanakan penyelidikan sejak 2019.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo pada 3 Desember 2019, pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan dan bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran segera melakukan perbaikan paling lambat 12  bulan.

"Saat ini telah melewati jangka waktu 12 bulan tersebut. Progres dari 12 tersebut diketahui bahwa DLHK Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ini Respons Wali Kota Solo Gibran

Oleh karena itu, Polda Jateng masih menunggu jawaban dari surat yang akan dikirimkan terkait kepatuhan terhadap sanksi administrasi oleh perusahaan di sekitar Sungai Bengawan Solo.

"Dalam hal kondisi tertentu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga berkaitan dengan hal tersebut kami belum melakukan penegakan hukum sampai batas waktu sesuai dengan hasil rapat koordinasi," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

Regional
Kronologi Pria di Purbalingga Lompat dari Jembatan Setinggi 8 Meter, Korban Tewas dalam Kondisi Patah Tulang Leher

Kronologi Pria di Purbalingga Lompat dari Jembatan Setinggi 8 Meter, Korban Tewas dalam Kondisi Patah Tulang Leher

Regional
Napi Pemesan Ganja lewat Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Tersangka

Napi Pemesan Ganja lewat Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Tersangka

Regional
Polisi Ralat Keterangan, 2 Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Belum Ditemukan

Polisi Ralat Keterangan, 2 Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Belum Ditemukan

Regional
Gunung Anak Krakatau Meletus Rabu Tengah Malam, Lontarkan Abu 600 Meter

Gunung Anak Krakatau Meletus Rabu Tengah Malam, Lontarkan Abu 600 Meter

Regional
Saat Emon Predator Seksual dengan Korban 120 Anak Bebas Bersyarat...

Saat Emon Predator Seksual dengan Korban 120 Anak Bebas Bersyarat...

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Bocah Diperkosa hingga Hamil Disuruh Keluar Sekolah | Direktur KPK Jadi Korban Pungli di Medan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Bocah Diperkosa hingga Hamil Disuruh Keluar Sekolah | Direktur KPK Jadi Korban Pungli di Medan

Regional
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Robot Trading Smart Avatar di Situbondo, Panggil Sejumlah Saksi

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Robot Trading Smart Avatar di Situbondo, Panggil Sejumlah Saksi

Regional
Brio Misterius Penuh Bekas Tembak di Lampung, Diduga Milik Komplotan Pencuri untuk Tabrak Polisi

Brio Misterius Penuh Bekas Tembak di Lampung, Diduga Milik Komplotan Pencuri untuk Tabrak Polisi

Regional
Jengkel Ramai Tolak Israel Jelang Piala Dunia U-20, Gibran: Sudah Mengeluarkan Anggaran, Baru Protes

Jengkel Ramai Tolak Israel Jelang Piala Dunia U-20, Gibran: Sudah Mengeluarkan Anggaran, Baru Protes

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Cerah  Berawan dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Regional
'Pelaku Tahu Korban adalah ODGJ dan Memperkosa Korban Berulang Kali'

"Pelaku Tahu Korban adalah ODGJ dan Memperkosa Korban Berulang Kali"

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 29 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke