SEMARANG, KOMPAS.com -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memulai penyelidikan terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo yang diduga akibat aktivitas produksi ciu oleh perusahaan dan industri rumahan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, saat ini ada dua desa yang aktif memproduksi alkohol ciu yang berasal dari proses fermentasi dan destilasi tetes tebu.
Desa tersebut yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan hasil penyelidikan diketahui indsustri ciu di Desa Polokarto belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dapat digunakan sebagai pengolahan limbah.
Masyarakat sekitar biasa menyebut limbah tersebut dengan istilah badeg.
"Pembuangan limbah badeg tersebut dilakukan di lahan persawahan sebagai pupuk sawah dan di lahan peternakan sapi milik Desa Ngombakan serta sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).
Sedangkan, industri ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang dapat menampung 90.000 limbah dan hasil dari pengolahan IPAL tersebut dapat digunakan sebagai pupuk cair.
"Saat ini belum ada indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Namun, penyelidik mendapat indikasi adanya pembuangan limbah non-B3 di sekitar Sungai Bengawan Solo," jelasnya.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Blora Hentikan Pasokan Air ke 5 Kecamatan
Iqbal mengungkapkan saat ini baru ada dua perusahaan yang dimintai keterangan dengan metode wawancara.
Kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dari DLHK yakni menutup saluran bypass, membangun IPAL yang lebih memadai, dan selalu mengajukan pengujian air limbah dan lainnya.
"Dari kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan sebagian besar dari sanksi administrasi tersebut dalam artian adanya progress," ucapnya.
Menurutnya, sesuai dengan rencana penerapan Pasal 114 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu data-data yang akan disampaikan oleh DLHK salah satu alat bukti yang akan didapat oleh penyelidik atau penyidik Polda Jateng sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lepas Nenek di Solo yang Tertangkap Curi 3 Kg Bawang karena Terimpit Kebutuhan Hidup
Iqbal menambahkan Polda Jateng sendiri telah melaksanakan penyelidikan sejak 2019.
Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo pada 3 Desember 2019, pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan dan bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran segera melakukan perbaikan paling lambat 12 bulan.
"Saat ini telah melewati jangka waktu 12 bulan tersebut. Progres dari 12 tersebut diketahui bahwa DLHK Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administrasi," jelasnya.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ini Respons Wali Kota Solo Gibran
Oleh karena itu, Polda Jateng masih menunggu jawaban dari surat yang akan dikirimkan terkait kepatuhan terhadap sanksi administrasi oleh perusahaan di sekitar Sungai Bengawan Solo.
"Dalam hal kondisi tertentu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga berkaitan dengan hal tersebut kami belum melakukan penegakan hukum sampai batas waktu sesuai dengan hasil rapat koordinasi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.