Salin Artikel

Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Mulai Penyelidikan

Berdasarkan keterangan yang diterima, saat ini ada dua desa yang aktif memproduksi alkohol ciu yang berasal dari proses fermentasi dan destilasi tetes tebu.

Desa tersebut yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan hasil penyelidikan diketahui indsustri ciu di Desa Polokarto belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dapat digunakan sebagai pengolahan limbah.

Masyarakat sekitar biasa menyebut limbah tersebut dengan istilah badeg.

"Pembuangan limbah badeg tersebut dilakukan di lahan persawahan sebagai pupuk sawah dan di lahan peternakan sapi milik Desa Ngombakan serta sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).

Sedangkan, industri ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang dapat menampung 90.000 limbah dan hasil dari pengolahan IPAL tersebut dapat digunakan sebagai pupuk cair.

"Saat ini belum ada indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Namun, penyelidik mendapat indikasi adanya pembuangan limbah non-B3 di sekitar Sungai Bengawan Solo," jelasnya.

Iqbal mengungkapkan saat ini baru ada dua perusahaan yang dimintai keterangan dengan metode wawancara.

Kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dari DLHK yakni menutup saluran bypass, membangun IPAL yang lebih memadai, dan selalu mengajukan pengujian air limbah dan lainnya.

"Dari kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan sebagian besar dari sanksi administrasi tersebut dalam artian adanya progress," ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan rencana penerapan Pasal 114 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap penanggung jawab usaha dan kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Oleh karena itu data-data yang akan disampaikan oleh DLHK salah satu alat bukti yang akan didapat oleh penyelidik atau penyidik Polda Jateng sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Iqbal menambahkan Polda Jateng sendiri telah melaksanakan penyelidikan sejak 2019.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo pada 3 Desember 2019, pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan dan bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran segera melakukan perbaikan paling lambat 12  bulan.

"Saat ini telah melewati jangka waktu 12 bulan tersebut. Progres dari 12 tersebut diketahui bahwa DLHK Provinsi Jateng telah memberikan sanksi administrasi," jelasnya.

Oleh karena itu, Polda Jateng masih menunggu jawaban dari surat yang akan dikirimkan terkait kepatuhan terhadap sanksi administrasi oleh perusahaan di sekitar Sungai Bengawan Solo.

"Dalam hal kondisi tertentu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga berkaitan dengan hal tersebut kami belum melakukan penegakan hukum sampai batas waktu sesuai dengan hasil rapat koordinasi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/180735978/bengawan-solo-tercemar-limbah-ciu-polda-jateng-mulai-penyelidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke