KOMPAS.com- Polisi membebaskan seorang nenek berinisial S (60) yang sebelumnya ditangkap karena mencuri bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Sektor Laweyan AKP Bobby A Rachman mengatakan, nenek yang berasal dari Klaten itu ditangkap pada Jumat (10/9/2021) setelah mencuri 3 kilogram bawang merah.
S dibawa ke kantor polisi oleh pemilik warung yang dicurinya.
Namun, polisi memutuskan untuk membebaskan S. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, S nekat mencuri karena terdesak kebutuhan.
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kilogram bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari," kata Bobby, seperti dilansir Antara.
Sebelum membebaskan S, polisi sudah memediasinya dengan pemilik warung yang dicuri.
Baca juga: Terdesak Kebutuhan Lebaran, Suami Istri di Magetan Nekat Mencuri Kotak Amal di Warung.
Keduanya sepakat agar masalah pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bawang yang sempat dicuri juga telah dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.