Sementara itu untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mengedepankan tindakan humanis ke pada warga agar dapat memahami status lahan yang dimiliki.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," kata Agus.
Ditegaskan Agus, pihak ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar warga dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.
Agus mempersilahkan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung.
Akan tetapi, apabila berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, maka diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.