NUNUKAN, KOMPAS.com – Anggota Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial EK ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan EK berawal dari operasi perburuan narkoba di Kecamatan Sebuku, Nunukan, pada Jumat (27/8/2021).
Dalam operasi itu, ada empat orang yang ditangkap.
Baca juga: Pegawai Kemenkumham Sulsel Ditangkap Saat Pesta Sabu di Hotel
Mereka adalah RM (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Sebuku, diamankan dengan barang bukti sabu 0,30 gram.
Lalu SH (19) warga Jalan Trans Provinsi, Desa Apas, Sebuku. Ia tertangkap dengan barang bukti sabu 0,57 gram.
Kemudian polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dari BZ (22) dan L (35). Mereka ditangkap di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Sebuku.
Saat diinterogasi, keempat orang itu menyebut nama EK.
"Dari empat pelaku narkoba yang yang kami amankan, sumber barangnya atau narkoba jenis sabunya dari EK yang memang bertugas di Pos Polisi Sebuku," kata Kepala Kepolisian Resor Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Penyelundupan Sabu ke Sesama Napi di Lapas Kedungpane Semarang Digagalkan
Setelah mendapat informasi itu, Syaiful langsung memerintahkan untuk menangkap EK.
"Bagi siapa pun yang tersangkut perkara narkoba, jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi anggota, ditambah proses disiplin atau kode etik. Saat ini oknum anggota kami EK, sudah dalam penahanan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.