"Kami mencegah terjadinya pengembangan masalah, tapi surat-surat kami menyusul karena KTP-nya sudah kami bawa. Paling enggak, meskipun bukan pemilik, perwakilan atau yang dituakan di sana, sudah kami bawa," kata dia.
Karena telah beroperasi di masa PPKM, pihaknya melakukan penyegelan terhadap Depot 136 agar tak kembali beroperasi di masa PPKM termasuk denda.
Sedangkan untuk karyawan, LC, dan pengunjung yang terazia akan dikenakan denda masing-masing didenda Rp 150.000.
Baca juga: Sambil Gebrak Meja, Pangdam Pesan ke Pelaku Penyerangan Pos TNI: Kalau Dia Berani, Kita Hancurkan
"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang nyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda prokes, denda perorangan Rp 150.000," ucap Saiful.
Ia meminta agar pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi sementara karena masih dalam masa PPKM.
Ia pun memastikan untuk terus melakukan pengawasan untuk mencari tahu RHU yang masih beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.