Salin Artikel

Tempat Hiburan Malam Berkedok Depot Dirazia Satpol PP, Pemilik Didenda Rp 5 Juta, Pengunjung Rp 150.000

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan karyawan dan lady escort terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Jumat (3/9/2021) malam.

Tak hanya karyawan, Satpol PP juga menjaring belasan pengunjung yang nekat mendatangi rekreasi hiburan umum (RHU) di masa PPKM.

RHU dengan nama Depot 136, yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 148, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, ini sudah diincar karena masih beroperasi di masa PPKM.

Kasi Pengawasan Satpol PP Surabaya Saiful mengatakan, saat dilihat dari luar, RHU ini memang tidak terlihat beroperasi.

Untuk mengelabuhi petugas, bagian bawah Depot 136 cukup gelap dan hanya dibuat parkiran.

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kami datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai di atas, kerumunan juga," ujar Saiful, di lokasi, Jumat.

Satpol PP pun bergerak ke lokasi tersebut, setelah sejumlah mereka telah mendapatkan informasi terkait adanya RHU yang beroperasi saat PPKM.

"Kemudian ada yang kasih tahu infonya, kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana," ujar dia.

Sementara, perihal izin dari tempat tersebut masih belum jelas. Pihak Satpol PP akan kembali melihat izin dari Depot 136.

"Izinnya nanti kami periksa lagi, karena tadi keburu karena setelah dapat info kami harus segera berangkat, kalau enggak nanti ada sesuatu yang tidak diinginkan," kata dia.


"Kami mencegah terjadinya pengembangan masalah, tapi surat-surat kami menyusul karena KTP-nya sudah kami bawa. Paling enggak, meskipun bukan pemilik, perwakilan atau yang dituakan di sana, sudah kami bawa," kata dia.

Karena telah beroperasi di masa PPKM, pihaknya melakukan penyegelan terhadap Depot 136 agar tak kembali beroperasi di masa PPKM termasuk denda.

Sedangkan untuk karyawan, LC, dan pengunjung yang terazia akan dikenakan denda masing-masing didenda Rp 150.000.

"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang nyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda prokes, denda perorangan Rp 150.000," ucap Saiful.

Ia meminta agar pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi sementara karena masih dalam masa PPKM.

Ia pun memastikan untuk terus melakukan pengawasan untuk mencari tahu RHU yang masih beroperasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/205619978/tempat-hiburan-malam-berkedok-depot-dirazia-satpol-pp-pemilik-didenda-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke