KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat ke Polda NTT pada Kamis (2/9/2021) petang.
Mereka melaporkan Viktor terkait kerumunan dalam acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).
Sebelum melaporkan Viktor, mahasiswa dari sejumlah organisasi kepemudaan seperti PMKRI, PMII, HMI, GMNI IMM dan GMKI, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTT, mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Koordinator Lapangan sekaligus Presidium Pergerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang Tonny Uspupu mengatakan, mahasiswa melaporkan Viktor, karena diduga melanggar Pasal 216 ayat KUHP Ayat 1, Pasal 510 KUHP, Pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular.
Viktor sebagai Gubernur NTT, lanjut Tonny, juga dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 15 Ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri Nomor Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Menyoal Pesta di Pulau Semau Saat Pandemi, Dihadiri Gubernur NTT dan Berdalih Digelar di Zona Hijau
"Alasan kami melapor Gubernur NTT, karena di tengah bangsa ini sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19 dan penerapan PPKM, justru dilanggar oleh pemerintah sendiri," ujar Tonny, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Menurut Tonny, Viktor dan pejabat lainnya, melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat penerapan PPKM.
Ia menyebut, Viktor mengikuti acara di Pulau Semau yang diisi dengan kegiatan pesta.
"Mereka berpesta di atas penderitaan rakyat itu sendiri. Rakyatnya di kandang, mereka justru senang-senang dengan berpesta," kata Tonny.
Ia pun mengungkap alasan lain mahasiswa melaporkan Viktor. Mahasiswa telah menuntut permintaan maaf Viktor terkait masalah tersebut.