Salin Artikel

Soal Pesta di Pulau Semau Saat Pandemi, Mahasiswa Laporkan Gubernur NTT ke Polisi

Mereka melaporkan Viktor terkait kerumunan dalam acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).

Sebelum melaporkan Viktor, mahasiswa dari sejumlah organisasi kepemudaan seperti PMKRI, PMII, HMI, GMNI IMM dan GMKI, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTT, mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Koordinator Lapangan sekaligus Presidium Pergerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang Tonny Uspupu mengatakan, mahasiswa melaporkan Viktor, karena diduga melanggar Pasal 216 ayat KUHP Ayat 1, Pasal 510 KUHP, Pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular.

Viktor sebagai Gubernur NTT, lanjut Tonny, juga dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 15 Ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri Nomor Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Alasan kami melapor Gubernur NTT, karena di tengah bangsa ini sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19 dan penerapan PPKM, justru dilanggar oleh pemerintah sendiri," ujar Tonny, kepada Kompas.com, Kamis malam.

Menurut Tonny, Viktor dan pejabat lainnya, melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat penerapan PPKM.

Ia menyebut, Viktor mengikuti acara di Pulau Semau yang diisi dengan kegiatan pesta.

"Mereka berpesta di atas penderitaan rakyat itu sendiri. Rakyatnya di kandang, mereka justru senang-senang dengan berpesta," kata Tonny.

Ia pun mengungkap alasan lain mahasiswa melaporkan Viktor. Mahasiswa telah menuntut permintaan maaf Viktor terkait masalah tersebut.


Namun, sampai hari ini belum ada permintaan maaf dari Viktor. Mahasiswa, kata Tonny, berharap Polda NTT secepatnya menindaklanjuti laporan itu.

Tonny mengapresiasi Polda NTT karena sudah menerima laporan mahasiswa. Mereka mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang status sosial.

"Kami tantang Polda NTT. Jangan hanya berani saja dengan rakyat kecil, dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan, dengan menyuruh push up. Tapi kalau pelanggaran itu dilakukan oleh pejabat publik dibiarkan, sehingga sekali lagi kami tantang Kapolda NTT," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan laporan itu.

"Betul ada laporan, tapi saya belum update hasilnya," kata Krisna singkat.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah video dan foto beberapa pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti pesta dan panggung hiburan viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat ratusan orang dalam kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Video tersebut merupakan kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berlangsung Jumat (27/8/2021) di Pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Hadir dalam acara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan wali kota dan para bupati se-NTT, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ada yang menggunakan masker dan banyak juga yang melepas masker.

Terlihat pula ada panggung hiburan di mana kepala daerah yang turut menyumbangkan lagu dan para pemain musik di atas panggung tidak menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/222820478/soal-pesta-di-pulau-semau-saat-pandemi-mahasiswa-laporkan-gubernur-ntt-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke