Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Dukun, Kakek di Tegal Cabuli ABG hingga Hamil

Kompas.com - 02/09/2021, 15:28 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - ‎Seorang kakek di berusia 66 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Djaenal alias Zeni Sahara tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub ini mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021).

Baca juga: Hari Pertama PTM Terbatas di Kota Tegal, Banyak Siswa Bingung Cari Ruang Kelas

Arie mengatakan, tersangka mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban yang berinisial S (18).

Tersangka meminta syarat korban harus melakukan sebuah ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami istri, sehingga korban tergiur dan mengikuti keinginan tersangka.

"Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 19 kali sejak September 2020 hingga April 2021 hingga menyebabkan korban saat ini hamil lima bulan," ungkap Arie

Disampaikan Arie, berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Sempat Ragu, Ibu Hamil di Tegal Ini Putuskan Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Dijelaskan, awal pertemuan tersangka dengan korban pada 3 September 2020, di rumah kontrakan tersangka, Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub.

"Tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai dukun atau paranormal, kemudian mengelabui korban dengan mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan," terang Arie.

Saat itu, tersangka mengatakan kepada korbannya, jika penyakitnya ingin sembuh maka harus melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

"Korban sempat menolak dan tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarga korban," kata Arie.

Tak hanya mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan uang banyak setelah berhubungan intim.

Baca juga: Guru Agama Diduga Cabuli Muridnya, Dilakukan di Tempat Ibadah


"Sehingga korban yang takut dengan ancaman dan juga tergiur akan iming-iming lalu mengikuti keinginan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri," pungkasnya.

Oleh polisi, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com