Salin Artikel

Berkedok Dukun, Kakek di Tegal Cabuli ABG hingga Hamil

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub ini mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021).

Arie mengatakan, tersangka mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban yang berinisial S (18).

Tersangka meminta syarat korban harus melakukan sebuah ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami istri, sehingga korban tergiur dan mengikuti keinginan tersangka.

"Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 19 kali sejak September 2020 hingga April 2021 hingga menyebabkan korban saat ini hamil lima bulan," ungkap Arie

Disampaikan Arie, berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dijelaskan, awal pertemuan tersangka dengan korban pada 3 September 2020, di rumah kontrakan tersangka, Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub.

"Tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai dukun atau paranormal, kemudian mengelabui korban dengan mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan," terang Arie.


Saat itu, tersangka mengatakan kepada korbannya, jika penyakitnya ingin sembuh maka harus melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

"Korban sempat menolak dan tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarga korban," kata Arie.

Tak hanya mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan uang banyak setelah berhubungan intim.

"Sehingga korban yang takut dengan ancaman dan juga tergiur akan iming-iming lalu mengikuti keinginan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri," pungkasnya.

Oleh polisi, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/152849978/berkedok-dukun-kakek-di-tegal-cabuli-abg-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke