BLITAR, KOMPAS.com - Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Blitar ditangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L.
Dari empat kasus tersebut, ujarnya, polisi menahan lima tersangka, salah satunya adalah seorang petugas di UPT Damkar Kabupaten Blitar dengan nama inisial SPAW alias Sanca.
"Tersangka Sanca ini juga kedapatan memiliki sabu-sabu paling banyak. Dari total 30,05 gram barang bukti sabu-sabu dari 3 kasus, sebanyak 28,74 gram berasal dari Sanca," kata Yudhi pada konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kepala Dinas di Maluku Asyik Berjudi bersama Oknum Polisi, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Tiga tersangka kasus sabu-sabu lainnya, ujar Yudhi, adalah HC alias Cetol, DB alias Basuki, dan YW alias Yudi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.
Yudhi mengatakan, satu kasus yang lain adalah penyalahgunaan obat keras jenis pil dobel L dengan tersangka ARS alias Preti dan barang bukti berupa 527 butir pil dobel L.
Pegawai UPT Damkar
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, Sanca tercatat sebagai pegawai harian lepas pada UPT Damkar, Pemkab Blitar.
Pria berusia 35 tahun itu, ujarnya, ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi menangkap Sanca bukan hanya atas sangkaan mengonsumsi sabu-sabu tapi juga mengedarkan barang terlarang itu.
Meski menyangkal tuduhan sebagai pengedar sabu-sabu, kata Rochan, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menyangkanya sebagai pengedar.
"Barang bukti sebanyak itu, 28,74 gram, tidak mungkin dipakai sendiri. Pasti dikemas ulang untuk dijual, apalagi di rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital," ujarnya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diterbangkan ke Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.