Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Sabu-sabu, Petugas Damkar Kabupaten Blitar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/08/2021, 12:54 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Blitar ditangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L.

Dari empat kasus tersebut, ujarnya, polisi menahan lima tersangka, salah satunya adalah seorang petugas di UPT Damkar Kabupaten Blitar dengan nama inisial SPAW alias Sanca.

"Tersangka Sanca ini juga kedapatan memiliki sabu-sabu paling banyak. Dari total 30,05 gram barang bukti sabu-sabu dari 3 kasus, sebanyak 28,74 gram berasal dari Sanca," kata Yudhi pada konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kepala Dinas di Maluku Asyik Berjudi bersama Oknum Polisi, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Tiga tersangka kasus sabu-sabu lainnya, ujar Yudhi, adalah HC alias Cetol, DB alias Basuki, dan YW alias Yudi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.

Yudhi mengatakan, satu kasus yang lain adalah penyalahgunaan obat keras jenis pil dobel L dengan tersangka ARS alias Preti dan barang bukti berupa 527 butir pil dobel L.

Pegawai UPT Damkar

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan 4 kasus narkoba, Senin (30/8/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan 4 kasus narkoba, Senin (30/8/2021)

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, Sanca tercatat sebagai pegawai harian lepas pada UPT Damkar, Pemkab Blitar.

Pria berusia 35 tahun itu, ujarnya, ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Polisi menangkap Sanca bukan hanya atas sangkaan mengonsumsi sabu-sabu tapi juga mengedarkan barang terlarang itu.

Meski menyangkal tuduhan sebagai pengedar sabu-sabu, kata Rochan, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menyangkanya sebagai pengedar.

"Barang bukti sebanyak itu, 28,74 gram, tidak mungkin dipakai sendiri. Pasti dikemas ulang untuk dijual, apalagi di rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital," ujarnya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diterbangkan ke Jakarta

 

Selain itu, tambahnya, sebelum meringkus Sanca, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tertutup (undercover) dengan hasil yang memperkuat sangkaan sebagai pengedar.

Menurut Rochan, Sanca juga pengguna sabu-sabu selain mengedarkannya.

"Pengakuannya, dia memakai sabu-sabu untuk menghilang capek-capek usai kerja," ujarnya.

Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com