Selain itu, tambahnya, sebelum meringkus Sanca, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tertutup (undercover) dengan hasil yang memperkuat sangkaan sebagai pengedar.
Menurut Rochan, Sanca juga pengguna sabu-sabu selain mengedarkannya.
"Pengakuannya, dia memakai sabu-sabu untuk menghilang capek-capek usai kerja," ujarnya.
Polisi menjerat Sanca dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.