Pesut terancam punah
Dari luas Lanskap Kubu yang mencapai 732.266 hektar, sebanyak 101.606 hektar di dalamnya merupakan kawasan ekosistem sungai dan laut dengan keanekaragaman hayati endemik dan terancam punah, di antaranya pesut (Orcaella brevirostris).
Hasil survei dan pemantauan Lembaga JARI Indonesia Borneo Barat, diperkirakan ada 30 individu pesut di sejumlah sungai di Kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara, Kalimantan Barat.
“Memang belum ada data populasi yang pasti. Namun dari akumulasi perjumpaan dan jumlah setiap perjumpaan, diperkirakan populasi pesut di perairan Kubu Raya dan Kayong Utara lebih dari 30 individu pesut dengan warna hitam, abu-abu, dan putih,” kata Manajer Program JARI Indonesia Borneo Barat, Aris Munandar, baru-baru ini.
Baca juga: Rengge, Alat Tangkap Nelayan di Kaltim yang Jadi Penyebab Tertinggi Kematian Pesut
Saat ini, JARI Indonesia Borneo Barat melalui dukungan program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan, kerja sama pemerintah Indonesia dan Amerika, sedang mengumpulkan data tentang keberadaan pesut dan kondisi lingkungan habitat pesut.
"Hal itu dilakukan sebagai bahan untuk mengupayakan adanya kebijakan tentang perlindungan habitat pesut khususnya di Kalimantan Barat," ucapnya.
Diperlukan cara tak biasa
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerangkan, terjadinya degradasi kawasan gambut akibat aktivitas perekonomian berbasis lahan sebelumnya.
Degradasi juga dianggap sebagai sebuah “keterlanjuran” yang perlu dihentikan bahkan diperbaiki.
Untuk memperbaiki hal itu, diperlukan cara-cara yang tidak biasa demi mencapai tujuan secara lebih cepat dan optimal.
“Pola pikir atau kebiasaan memang susah untuk diubah. Dalam melakukan pemulihan ekosistem gambut di lanskap, semua pihak perlu melakukan dengan cara-cara yang tidak biasa. Upaya pemulihan lanskap bisa dilakukan dengan mitigasi bencana, sosialisasi dan pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar,” kata Muda.
Muda juga mengingatkan pihak korporasi, agar aktivitas perusahaan harus memposisikan standar keberlangsungan usahanya dengan memperhatikan dampak ekonomi jangka panjang dan keberlangsungan lingkungan khususnya ekosistem tanah gambut di Lanskap Kubu.
“Yang terpenting adalah hasil dari kesepahaman awal masuk ke dalam perencanaan awal di desa,” jelas Muda.
Baca juga: Warga Sebut Melihat Pesut Mahakam Fenomena Langka, Bagaimana Populasinya?
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Prinsip peraturan tersebut, salah satunya adalah corporate social responsibility (CSR) perusahaan berjalan dengan jangka panjang.
Muda menilai, hingga kini CSR belum dilakukan dengan tepat sasaran. Ada perbedaan cara pandang tentang implementasi yang selama ini dilakukan oleh perusahaan.
“CSR seharusnya bukan seperti itu, buatlah jadi lebih sistemik, berkesinambungan dan menjamin produk berkelanjutan,” jelas Muda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.