PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang terduga pelaku pencurian ponsel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial A alias Ari Kutul (32) ditangkap polisi pada Kamis (26/8/2021) malam.
Jejak pelaku diketahui polisi karena berusaha menginstal ulang pola kata sandi ponsel hasil curian di sebuah kounter di Pangkalpinang.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Maladi mengatakan, pelaku ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua ponsel merk Vivo yang dicuri pelaku dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Ironisnya, kontrakan tempat pelaku beraksi merupakan milik kakak kandung pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di depan pusat perbelanjaan BTC Pangkalpinang. Dia sudah mengakui perbuatannya dengan alasan butuh uang untuk kegiatan sehari-hari," ujar Maladi dalam keterangan pers, Sabtu (28/8/2021).
Maladi menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban yang kehilangan ponsel.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Seorang Warga Magetan Ditangkap
Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui jika ponsel tersebut berada di sebuah konter untuk diperbaiki.
Kepada polisi, pemilik konter mengaku jika ponsel tersebut berasal dari Ari Kutul yang ingin membuka pola kunci ponsel tersebut.
"Untuk pelaku dan barang bukti berupa 2 unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Maladi.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.