Selain menangkap pelaku, kata Maladi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo.
"Untuk pelaku dan barang bukti berupa 2 unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Bendera Merah Putih Terbalik di Rumah Gubernur Riau, Kasatpol PP: Saya Minta Maaf
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.