Salin Artikel

Nekat Mencuri Ponsel di Kontrakan Milik Kakaknya, Pria Ini Ditangkap Polisi

KOMPAS.com -  Mengaku butuh uang untuk keperluan sehari-hari, seorang pria berinisial A alias Ari Kutul (32) nekat mencuri dua ponsel di kontrakan milik kakak kandungnya yang berada di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepualaun Bangka Belitung.

Pelaku ditangkap polisi di depan pusat perbelanjaan BTC Pangkalpinang saat hendak membuka pola kunci ponsel, Kamis (26/8/2021) malam.

"Dia (A alias Ari Kutul) sudah mengakui perbuatannya dengan alasan butuh uang untuk kegiatan sehari-hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi dalam keterangan pers, Sabtu (28/8/2021).

Diceritakan Maladi, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korbannya yang kehilangan ponsel.

Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ponsel tersebut berada di sebuah konter untuk diperbaiki.

Kepada polisi, pemilik konter mengaku bahwa ponsel tersebut dari Ari Kutul yang ingin membuka pola kuncinya.


Selain menangkap pelaku, kata Maladi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo.

"Untuk pelaku dan barang bukti berupa 2 unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/142707978/nekat-mencuri-ponsel-di-kontrakan-milik-kakaknya-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke