SUMEDANG, KOMPAS.com - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah mulai kembali buka. MPP itu mulai buka hari ini, Kamis (26/8/2021).
Akan tetapi, bagi warga yang hendak mengurus berbagai keperluan urusan kependudukan dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun.
Sebelumnya, MPP Sumedang sudah tutup sejak dua bulan terakhir. Tepatnya, pasca-kasus Covid-19 melonjak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Sumedang Akhirnya Zona Kuning, Belajar Tatap Muka Akan Diuji Coba
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Asep Uus mengatakan, MPP Sumedang kembali buka dan siap melayani warga seiring turunnya level Kabupaten Sumedang dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3.
Selain itu, kata Asep, per hari Rabu kemarin, Kabupaten Sumedang juga sudah masuk ke zona kuning atau tingkat kerawanan rendah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sumedang PPKM Level 3, Ini Aturan yang Berubah
"Per hari ini memang sudah mulai buka. Tapi belum semua pelayanan administrasi yang dibuka. Baru beberapa jenis pelayanan saja yang buka sesuai dengan aturan PPKM level 3," ujar Asep di MPP Sumedang kepada Kompas.com, Kamis.
Asep menuturkan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang sudah mulai buka tersebut meliputi pelayanan dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan perizinan usaha di DPMPTSP.
Kemudian, ada layanan pajak KPP Pratama, dinas sosial, perbankan (BJB, BRI, Bank Sumedang), pelayanan PDAM, pelayanan SIM dan pelayanan lainnya dari Polres Sumedang.
"Untuk jenis layanan dari lembaga lain, sesuai rencana akan dibuka secara bertahap. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang lebih besar di lingkungan MPP Sumedang," tutur Asep.