Salin Artikel

Sumedang PPKM Level 3, MPP Sudah Buka, Warga Dilarang Membawa Anak Saat Pengurusan Administrasi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah mulai kembali buka. MPP itu mulai buka hari ini, Kamis (26/8/2021).

Akan tetapi, bagi warga yang hendak mengurus berbagai keperluan urusan kependudukan dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun.

Sebelumnya, MPP Sumedang sudah tutup sejak dua bulan terakhir. Tepatnya, pasca-kasus Covid-19 melonjak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Asep Uus mengatakan, MPP Sumedang kembali buka dan siap melayani warga seiring turunnya level Kabupaten Sumedang dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3.

Selain itu, kata Asep, per hari Rabu kemarin, Kabupaten Sumedang juga sudah masuk ke zona kuning atau tingkat kerawanan rendah penyebaran Covid-19.

"Per hari ini memang sudah mulai buka. Tapi belum semua pelayanan administrasi yang dibuka. Baru beberapa jenis pelayanan saja yang buka sesuai dengan aturan PPKM level 3," ujar Asep di MPP Sumedang kepada Kompas.com, Kamis.

Asep menuturkan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang sudah mulai buka tersebut meliputi pelayanan dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan perizinan usaha di DPMPTSP.

Kemudian, ada layanan pajak KPP Pratama, dinas sosial, perbankan (BJB, BRI, Bank Sumedang), pelayanan PDAM, pelayanan SIM dan pelayanan lainnya dari Polres Sumedang.

"Untuk jenis layanan dari lembaga lain, sesuai rencana akan dibuka secara bertahap. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang lebih besar di lingkungan MPP Sumedang," tutur Asep.


Asep menyebutkan, kembali dibukanya layanan di MPP Sumedang ini merupakan hasil musyawarah dari Satgas Covid-19 Sumedang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumedang lainnya.

"Selain pelayanan masih terbatas pada jenis tertentu, kapasitas layanan juga masih kami batasi, yaitu maksimal 30 persen dari total kapasitas di tiap loket. Selain itu, bagi warga yang akan mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan juga dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun," sebut Asep.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, setelah Sumedang berada di PPKM Level 3 dan berada di zona kuning, aturan terkait aktivitas ekonomi masyarakat juga mulai dilakukan penyesuaian.

"Untuk mall, minimarket, pasar swalayan jam operasionalnya juga ditambah. Sebelumnya, hanya diperbolehkan beroperasional sampai pukul 18.00 WIB. Tapi saat ini sudah bisa buka sampai pukul 20.00 WIB," ujar Dony kepada Kompas.com, Kamis.

Selain itu, Dony menuturkan untuk sistem ganjil genap mengurai mobilitas masyarakat masih tetap diberlakukan.

"Untuk ganjil tetap diberlakukan karena efektif mengurai mobilitas warga di wilayah Sumedang kota. Kami juga terus mengingatkan kepada warga untuk tetap patuh pada anjuran pemerintah dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Supaya kasus Covid-19 dapat terkendali dan tidak lagi terjadi lonjakan kasus seperti sebelumnya," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/204759878/sumedang-ppkm-level-3-mpp-sudah-buka-warga-dilarang-membawa-anak-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke