Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2021, 21:57 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, kali ini Sumedang turun level dari level 4 menjadi level 3.

Ada beberapa aturan yang berubah mengenai izin aktivitas masyarakat.

Namun, ada juga aturan yang masih belum diubah.

Baca juga: Sumedang PPKM Level 3, Sekolah Boleh Buka Belajar Tatap Muka Terbatas

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, kegiatan yang masih dilarang beroperasi atau dibatasi meliputi wisata, seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

"Untuk wisata belum diperbolehkan, sebagaimana aturan PPKM level 3 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Dony kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).

Dony menuturkan, untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil diperbolehkan, dengan batasan paling banyak 4 orang.

Selain itu, menurut Dony, kegiatan olahraga tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.

"Kegiatan olahraga di ruang terbuka ini diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan," tutur Dony.

Baca juga: Pemilik Pabrik Obat Keras Ilegal di Sumedang Mengaku Belajar dari Peracik Obat Bandung

Dony menyebutkan, kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga belum diperbolehkan atau ditutup sementara pada PPKM level 3 ini.

"Untuk resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, dengan catatan dihadiri hanya 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Keluarga kedua mempelai juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat selama pelaksanaannya," kata Dony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
Polisi Temukan 10 Kg Sabu Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Polisi Temukan 10 Kg Sabu Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Regional
Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Regional
Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Regional
Bawaslu Jateng Larang Pembuatan Bahan Kampanye Lebih dari Rp 100.000

Bawaslu Jateng Larang Pembuatan Bahan Kampanye Lebih dari Rp 100.000

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com