KOMPAS.com - Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diduga menganiaya warga di tempat karaoke dalam kondisi mabuk pada Senin (23/8/2021) malam.
Dua anggota Satpol PP tersebut adalah staf dan pejabat struktural.
Peristiwa tersebut terjadi saat oknum Satpol PP sedang menjamu tamunya di dalam ruang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Gembong, Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kejadian tersebut.
"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.
Baca juga: Mabuk dan Diduga Pukul Warga di Tempat Karaoke, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Terancam Sanksi Ini
Eddy mengatakan saat ini kedua anggota sedang menjalani pemerikaan. Pihaknya juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.
"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy
Terkait pemukulan kepada warga, ia mengaku masih memerlukan bukti kuat.
"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke
Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.