Sebab, ada banyak area persawahan yang dibuka untuk dijadikan kawasan perumahan atau memiliki kapling di Banjar Untal-Untal.
"Yang jelas target ini tidak pernah melapor ke kepala lingkungn bahwa dia tinggal. Kan ada penduduk non permanen istilahnya. Sebenarnya dia wajib lapor sebenarnya. Ya mungkin karena dia merupakan target mungkin tidak berani (lapor)," kata dia.
Karena tidak ada melapor ke pihak desa, Suartana tak mengetahui sejak kapan yang bersangkutan berada di wilayahnya.
"Terus proses penangkapan itu dari Mabes silent sekali katanya (keponakan saya). Karena penangkapan ini sangat rahasia dan alot," pungkas dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.
"Penahanannya 20 hari," kata Ramadhan.
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.