Salin Artikel

YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Lewat Operasi Senyap, Kepala Dusun: Sama Sekali Tidak Ada yang Tahu

BADUNG, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece ditangkap di Banjar (Dusun) Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) malam.

Penangkapan itu dilakukan lewat operasi senyap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali.

Kelian atau Kepala Dusun (Kadus) Banjar Untal-Untal I Nyoman Oka Suartana mengaku, tak mengetahui informasi penangkapan Muhammad Kece.

"Tidak ada laporan sama sekali, kami ketahui baru dari media sekitar jam 3 sore. Sebelum itu pun tidak ada tanda-tanda target di wilayah kami," kata Suartana, saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Dalung, Kamis (26/8/2021).

Suartana menyebut, senyapnya operasi penangkapan Muhammad Kece tak hanya dialami oleh dirinya sebagai kepala Dusun.

Petugas keamanan di tingkat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga tak mendapat laporan adanya operasi penangkapan di wilayah tersebut.

"Terus kami gali dengan masyarakat. Ya biasa kami kan ada grup WA (WhatsApp) di banjar, ada WA di banjar adat, sama sekali warga kami baik kelian adat pun tidak tahu," kata dia.

Suartana mengatakan, ia baru mengetahui lebih detail adanya penangkapan setelah mendapatkan informasi dari keponakannya yang bertugas di Subdit Siber Polda Bali.

Dari keponakannya itu, diketahui bahwa tempat penangkapan dilakukan di sebuah rumah tanah kaplingan. Rumah tersebut terletak di area persawahan.

Suartana belum ada rencana untuk memeriksa lokasi rumah tersebut. Sebab, tak ada permintaan dari pihak kepolisian untuk menjaga lokasi.

Ia juga belum bisa memastikan rumah kontrakan yang dimaksud.


Sebab, ada banyak area persawahan yang dibuka untuk dijadikan kawasan perumahan atau memiliki kapling di Banjar Untal-Untal.

"Yang jelas target ini tidak pernah melapor ke kepala lingkungn bahwa dia tinggal. Kan ada penduduk non permanen istilahnya. Sebenarnya dia wajib lapor sebenarnya. Ya mungkin karena dia merupakan target mungkin tidak berani (lapor)," kata dia.

Karena tidak ada melapor ke pihak desa, Suartana tak mengetahui sejak kapan yang bersangkutan berada di wilayahnya.

"Terus proses penangkapan itu dari Mabes silent sekali katanya (keponakan saya). Karena penangkapan ini sangat rahasia dan alot," pungkas dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.

"Penahanannya 20 hari," kata Ramadhan.

Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/143539678/youtuber-muhammad-kece-ditangkap-lewat-operasi-senyap-kepala-dusun-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke