BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tarif tertinggi harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495.000.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Bali.
Surat Edaran itu diteken langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
"Menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," kata Indra dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525.000, Mulai 20 Agustus 2021
Surat edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Bali, serta kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali.
Selain ditujukan kepada instansi pemerintah, surat itu juga ditujukan untuk direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.
"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dengan penuh tanggung jawab," kata Indra.
Baca juga: Viral, Video WNA di Bali Beli Burung dan Dilepasliarkan, BKSDA: Sangat Terpuji