BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tarif tertinggi harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495.000.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Bali.
Surat Edaran itu diteken langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
"Menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," kata Indra dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525.000, Mulai 20 Agustus 2021
Surat edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Bali, serta kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali.
Selain ditujukan kepada instansi pemerintah, surat itu juga ditujukan untuk direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.
"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dengan penuh tanggung jawab," kata Indra.
Baca juga: Viral, Video WNA di Bali Beli Burung dan Dilepasliarkan, BKSDA: Sangat Terpuji
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.