Indra menjelaskan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut di Bali merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengaku akan memantau layanan kesehatan yang menyediakan test PCR.
Ia akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau aturan tersebut.
Ada sanksi
Jika ditemukan layanan kesehatan yang memasang tarif di atas yang telah ditentukan, ia mengancam akan memberikan sanksi.
"Ada teguran dan sanksi administratif," tuturnya.
Meski pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota, Suarjaya menyebut, ancaman pencabutan izin bisa saja terjadi jika diketahui ada layanan kesehatan yang terbukti melanggar.
"Sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bahkan bisa dicabut izinnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.