Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Tes PCR di Bali Rp 495.000, Dinkes Ancam Cabut Izin Layanan Kesehatan yang Tak Turunkan Harga

Kompas.com - 20/08/2021, 16:45 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tarif tertinggi harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495.000.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Bali.

Surat Edaran itu diteken langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

"Menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," kata Indra dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525.000, Mulai 20 Agustus 2021

Surat edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Bali, serta kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali.

Selain ditujukan kepada instansi pemerintah, surat itu juga ditujukan untuk direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.

"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dengan penuh tanggung jawab," kata Indra.

Baca juga: Viral, Video WNA di Bali Beli Burung dan Dilepasliarkan, BKSDA: Sangat Terpuji

 

Ilustrasi Tes swabKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Tes swab
Indra menjelaskan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut di Bali merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengaku akan memantau layanan kesehatan yang menyediakan test PCR.

Ia akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau aturan tersebut.

Ada sanksi

Jika ditemukan layanan kesehatan yang memasang tarif di atas yang telah ditentukan, ia mengancam akan memberikan sanksi.

"Ada teguran dan sanksi administratif," tuturnya.

Meski pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota, Suarjaya menyebut, ancaman pencabutan izin bisa saja terjadi jika diketahui ada layanan kesehatan yang terbukti melanggar.

"Sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bahkan bisa dicabut izinnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com