MATARAM, KOMPAS.com - Biaya layanan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk calon penumpang pesawat di Bandara Lombok saat ini turun, dari semula Rp 900.000 menjadi Rp 525.000.
"Mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp 525.000," kata General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, dikutip dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Nugroho Jati mengatakan, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok menyambut baik kebijakan Pemerintah RI dalam menurunkan tarif tes PCR.
"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini," Kata Nugroho Jati.
Baca juga: Berawal dari Patroli Drone, TNI Gempur KKB dan Kuasai Markasnya, Ini yang Ditemukan
Penurunan biaya tes ini dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 untuk mengendalikan penularan virus corona.
Penurunan tarif tes RT-PCR juga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
"Sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," harap Nugroho Jati.
Penurunan tarif ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kebijakan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.