Salin Artikel

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525.000, Mulai 20 Agustus 2021

MATARAM, KOMPAS.com - Biaya layanan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk calon penumpang pesawat di Bandara Lombok saat ini turun, dari semula Rp 900.000 menjadi Rp 525.000.

"Mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp 525.000," kata General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, dikutip dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Nugroho Jati mengatakan, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok menyambut baik kebijakan Pemerintah RI dalam menurunkan tarif tes PCR.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini," Kata Nugroho Jati.

Penurunan biaya tes ini dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 untuk mengendalikan penularan virus corona.

Penurunan tarif tes RT-PCR juga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

"Sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," harap Nugroho Jati.

Penurunan tarif ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kebijakan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.

Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.


Dalam surat edaran tersebut, disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Nugroho mengatakan, layanan tes PCR di Bandara Lombok saat ini sudah bekerja sama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI.

Layanan pemeriksaan PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok, tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 Wita.

Layanan ini berlokasi di area parkir kendaraan sisi barat Bandara Lombok.

Hasil tes RT-PCR dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Sementara, untuk Rapid Antigen dikenakan tarif Rp 125.000. Hasil tes Antigen ini dapat diperoleh 30 menit setelah pengambilan sampel.

Calon penumpang di Bandara Lombok diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/130144778/biaya-tes-pcr-di-bandara-lombok-turun-jadi-rp-525000-mulai-20-agustus-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke