Dalam surat edaran tersebut, disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Nugroho mengatakan, layanan tes PCR di Bandara Lombok saat ini sudah bekerja sama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI.
Layanan pemeriksaan PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok, tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 Wita.
Layanan ini berlokasi di area parkir kendaraan sisi barat Bandara Lombok.
Baca juga: Pesan Jokowi soal Sekolah Tatap Muka: Harus Sudah Divaksin, Jangan Lepas Masker di Kelas
Hasil tes RT-PCR dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel.
Sementara, untuk Rapid Antigen dikenakan tarif Rp 125.000. Hasil tes Antigen ini dapat diperoleh 30 menit setelah pengambilan sampel.
Calon penumpang di Bandara Lombok diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.