Salin Artikel

Biaya Tes PCR di Bali Rp 495.000, Dinkes Ancam Cabut Izin Layanan Kesehatan yang Tak Turunkan Harga

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Bali.

Surat Edaran itu diteken langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

"Menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," kata Indra dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Surat edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Bali, serta kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali.

Selain ditujukan kepada instansi pemerintah, surat itu juga ditujukan untuk direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.

"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dengan penuh tanggung jawab," kata Indra.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengaku akan memantau layanan kesehatan yang menyediakan test PCR.

Ia akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau aturan tersebut.

Ada sanksi

Jika ditemukan layanan kesehatan yang memasang tarif di atas yang telah ditentukan, ia mengancam akan memberikan sanksi.

"Ada teguran dan sanksi administratif," tuturnya.

Meski pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota, Suarjaya menyebut, ancaman pencabutan izin bisa saja terjadi jika diketahui ada layanan kesehatan yang terbukti melanggar.

"Sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bahkan bisa dicabut izinnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/164548378/biaya-tes-pcr-di-bali-rp-495000-dinkes-ancam-cabut-izin-layanan-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke