Di antaranya, murid wajib masker dan cuci tangan sebelum masuk kelas, tempat duduk diatur satu meja satu orang, dan tidak diperkenankan masuk untuk murid yang suhu tubuhnya melebihi 37 derajat.
"Sekolah juga hanya sampai 10.30 WIB, tidak ada istirahat. Setelah selesai langsung pulang, kantin juga belum buka," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Lebak Wawan Ruswandi mengatakan, pelaksanaan PTM di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekolah tatap muka digelar untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, di mana kewenangannya berada di pemerintah kabupaten.
"PTM dilaksanakan terbatas, siswa yang masuk maksimal 18 perkelas dan dibatasi hanya tiga jam, jadi menggunakan sistem shift," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.