Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakan Pertemuan Langsung di Sekolah Saat PPKM, 3 Kepsek di Bukittinggi Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 17/08/2021, 14:39 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga kepala sekolah dasar (SD) swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat diberi sanksi oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan karena terbukti melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelanggaran yang dilakukan ialah tetap mengadakan pertemuan secara langsung di sekolah walau sudah dilarang.

Satpol PP Bukittinggi meminta tiga kepala sekolah itu membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Sementara dari Dinas Pendidikan Bukittinggi, ketiga kepala sekolah itu diberi surat peringatan tertulis.

"Kasusnya sudah selesai kita gelar perkara. Mereka terbukti melanggar aturan sekolah daring selama PPKM," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Aldiasnur yang dihubungi Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Perjuangan Parjan Biayai Sekolah Anak, Panjat 40 Pohon Sehari meski Tak Bisa Melihat

Berdalih konsultasi

Aldiasnur mengatakan kendati berdalih hanya melakukan konsultasi antara guru dengan siswa, namun hal itu tetap dianggap melanggar aturan.

"Dalam Instruksi Mendagri No. 29 tahun 2021 dan Perwako Bukittinggi tentang sekolah tatap muka dijelaskan kendati bersifat konsultasi tetap saja harus dilakukan secara daring," kata Aldiasnur.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi, Melfi Abra menyebutkan, pihaknya menyiapkan surat peringatan tertulis.

"Kemarin kita baru mendapatkan hasil penyelidikan dari Satpol PP. Besok kita siapkan peringatan tertulisnya," kata Melfi.

Melfi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena harus mementingkan keselamatan dan kesehatan guru dan siswa dalam masa pandemi ini.

Baca juga: Video Viral Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 700 Meter di Bukit Tungkuwiri dengan Indahnya Pemandangan Danau Sentani

 

Berdasarkan laporan

Sebelumnya diberitakan, tiga kepala sekolah dasar swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat diperiksa polisi karena diduga melanggar aturan sekolah daring selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kemarin sudah dipanggil pihak 3 sekolah itu karena adanya laporan dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bukittinggi AKP R Sitinjak yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Sitinjak menyebutkan, sekolah itu diduga masih melakukan kegiatan offline di mana ada siswa yang datang ke sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP Bukittinggi karena dinilai terjadi pelanggaran peraturan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com