F. Sektor kritikal seperti :
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk poin a dan b dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi; dan
l. Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);
Untuk poin c sampai dengan l dapat beroperasi 100 persen.
Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen);
G. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.
H. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.