I. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (klub malam, diskotek, rumah biliar, PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.
b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restoran hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
11. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.