Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru

Kompas.com - 12/08/2021, 10:48 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pekanbaru, Riau, sudah memasuki tahap ketiga.

Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan, karena kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus kembali menerbitkan aturan tentang pedoman penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Aturan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan PPKM Level 4, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Rabu (12/8/2021).

Baca juga: 5 Tempat Isolasi Terpusat di Pekanbaru, Ini Lokasinya

Berikut ini adalah penjelasan Surat Edaran Nomor 18/SE/SATGAS/2021:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

A. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

B. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

C. Perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

D. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Kemudian wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila diemukan klaster Covid-19 di tempat kerja, maka ditutup selama 5 hari.

E. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 8.000 Dosis Vaksin Tiba di Pekanbaru, Diprioritaskan untuk Vaksinasi Kedua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com