Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 di Pekanbaru

Kompas.com - 12/08/2021, 10:48 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pekanbaru, Riau, sudah memasuki tahap ketiga.

Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan, karena kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus kembali menerbitkan aturan tentang pedoman penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Aturan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan PPKM Level 4, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Rabu (12/8/2021).

Baca juga: 5 Tempat Isolasi Terpusat di Pekanbaru, Ini Lokasinya

Berikut ini adalah penjelasan Surat Edaran Nomor 18/SE/SATGAS/2021:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

A. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

B. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

C. Perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

D. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Kemudian wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila diemukan klaster Covid-19 di tempat kerja, maka ditutup selama 5 hari.

E. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 8.000 Dosis Vaksin Tiba di Pekanbaru, Diprioritaskan untuk Vaksinasi Kedua

 

F. Sektor kritikal seperti :

a. Kesehatan;

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk poin a dan b dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi; dan

l. Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);

Untuk poin c sampai dengan l dapat beroperasi 100 persen.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen);

G. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak.

H. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

I. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (klub malam, diskotek, rumah biliar, PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restoran hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

11. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Penguatan fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mengaktifkan Siskamling.

Melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR H-2 /rapid test antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com