Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.
Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Penguatan fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mengaktifkan Siskamling.
Melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR H-2 /rapid test antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;
Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.