Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Ponorogo Turun ke Level 3, Belajar Tatap Muka Terbatas dan Hajatan Diperbolehkan

Kompas.com - 11/08/2021, 17:20 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memperbolehkan seluruh sekolah menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun level dari empat menjadi tiga.

Tak hanya itu, kegiatan hajatan pun diperbolehkan dengan jumlah tamu yang dibatasi.

Alhamdulillah Ponorogo saat ini sudah masuk level tiga. Ada yang membedakan dengan level empat. Kegiatan seperti pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen,” ujar Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Rabu (11/10/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 Membeludak, RSUD Hardjono Ponorogo Tutup Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam

Menurut Agus, program pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi seluruh jenjang pendidikan.

Namun sekolah hanya diperbolehkan belajar tatap muka dengan jumlah murid 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal lima peserta didik setiap kelasnya.

Baca juga: Angka Kematian akibat Covid-19 Tinggi, Bupati Ponorogo Ungkap Penyebabnya

Sedangkan SLB maksimal 62 persen dengan maksimal lima peserta didik setiap kelasnya.

Agus mengatakan Dinas Pendidikan Pemprop Jatim pun sudah bersurat meminta izin agar pembelajaran tatap muka ditingkat SMA dan SMK diperbolehkan setelah Ponorogo masuk PPKM level tiga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com