Machmud Singgeri Rumagesan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2020. Ia lahir di Kokas pada 27 Desember 1885 dan menjadi raja muda diusia 21 tahun.
Dua tahun kemudian, ia menjabat sebagai Raja Sekar di Fakfak, dengan gelar Raja Al Alam Ugar Sekar (Raja yang lahir dan tumbuh tanpa pengaruh dan kuasa dari kerjaan lain)
Ia bersama Raja Rumbati, Ibrahim Bauw, menyerukan perlawanan dengan jihad fisabilillah menentang penjajahan.
Di Sorong, Machmud Singgirei Rumagesan merencanakan pemberontakan dengan bekal 40 pucuk senjata Heiho, pasukan bangsa Indonesia yang dibentuk Jepang.
Namun, rencananya tersebut gagal. Ia dimasukkan ke sel isolasi selama enam bulan. Bahkan, Machmud Singgirei Rumagesan hampir dihukum mati dengan cara ditembak pada 2 Mei 1949.
Baca juga: Raja Machmud Rumagesan Jadi Pahlawan Nasional, Gubernur Papua Barat: Kami Bangga
Namun setelah desakan dari berbagai pihak, hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup pada 5 Desember 1949.
Selama dipenjara, ia telah berpindah dari satu penjara ke penjara lain, seperti Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia hingga diasingkan ke Makassar.
Salah satu perlawanan yang dilakukan adalah saat Machmud Singgirei Rumagesan memimpin Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat pada 1953 setelah ia dibebaskan dari penjara.
Gerakan yang ia pimpin ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Republik Indonesia merebut dan memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari kolonial Belanda.
Perjuangan Machmud berbuah manis. Pada 24 Desember 1949, Irian Barat dinyatakan merdeka dari Belanda setelah diputuskan di Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat ikut Kongres Nasional untuk perdamaian di Jakarta, Machmud menyerukan agar Irian harus kembali ke Indonesia.
Baca juga: Machmud Singgirei Rumagesan, Pahlawan Nasional Pertama Papua Barat