JAYAPURA, KOMPAS.com - Dugaan kasus korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kini sudah menemui titik terang.
Kepala Kejati Papua, Nicolaus Kondomo memastikan telah menerima pengembalian uang dari DPPAD Papua.
"Kejati Papua telah melakukan penyelamatan uang negara Rp 3,566 miliar. Itu merupakan pengembalian dari pihak DPPAD Papua," ujar Nicolaus, saat jumpa pers secara virtual, Senin (2/8/2021).
Dana tersebut kini berada di rekening titipan Kejati Papua dan akan segera diserahkan ke kas negara.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wilayah Kaimana Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Nicolaus belum dapat memberi kepastian karena penyidiknya masih terus melakukan pendalaman.
"Sampai saat ini kami belum menentukan sikap terhadap penanganan kasus tersebut karena kami akan mengkaji lebih dalam," kata dia.
Dalam keterangannya, Nicolaus juga menyampaikan bila sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi.
Saksi-saksi tersebut berasal dari DPPAD dan Inspektorat Papua.