Menurut dia, dugaan kerugian negara diperoleh karena ada penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dana tersebut berasal dari kegiatan yang sudha dilaksanakan, yaitu, supervisi dan monitoring PBM sekolah, lalu evaluasi kinerja bidang pendidikan dan lomba keterampilan siswa," kata Nicolaus.
Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Berhubungan Intim dengan Pria Lain di Kebun
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang tidak sesuai prosedur.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Ini penyelidikan intel yang naik ke penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otsus di DPPAD Papua. Ada dana sekitar Rp 4 miliar yang diindikasikan melalui pemeriksaan yang dicairkan tidak melalui prosedur," ujar Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, 8 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.